logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKY Akan Periksa Putusan...
Iklan

KY Akan Periksa Putusan Banding Joko Tjandra dan Pinangki

Jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d7PDdnLvJ3zXOI8-Tq00JUoD9jw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe454abb9-d4ed-4115-ad22-a82649feffb0_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial akan memeriksa putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, dua terdakwa di kasus korupsi yang sama. Jika dalam pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakimnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, KY akan melakukan penelusuran terhadap semua aspek dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dua kali berturut-turut meringankan hukuman koruptor, yakni Pinangki kemudian Joko Tjandra. Penelusuran akan dilakukan atas inisiatif sendiri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan