KY Akan Periksa Putusan Banding Joko Tjandra dan Pinangki
Jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Yudisial akan memeriksa putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, dua terdakwa di kasus korupsi yang sama. Jika dalam pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial akan memanggil dan memeriksa hakimnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (29/7/2021), mengatakan, KY akan melakukan penelusuran terhadap semua aspek dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dua kali berturut-turut meringankan hukuman koruptor, yakni Pinangki kemudian Joko Tjandra. Penelusuran akan dilakukan atas inisiatif sendiri.