Kebijakan Satu Peta Kurangi Potensi Korupsi
Izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan kepala daerah kerap diselewengkan. Demi mendapat keuntungan, kepala daerah sering kali menerbitkan izin secara serampangan.
JAKARTA, KOMPAS — Percepatan pengukuhan kawasan hutan diperlukan untuk mendukung kebijakan satu peta. Dengan adanya peta yang tunggal, potensi terjadinya tumpang tindih lahan dan penyalahgunaan wewenang, termasuk terjadinya korupsi, diyakini akan dapat diminimalkan.
Hal itu terungkap dalam webinar bertema ”Pengukuhan Kawasan Hutan: Legal dan Legitimate”, Rabu (28/7/2021), dalam rangka sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama kementerian dan lembaga lain berupaya melakukan pencegahan korupsi secara sistemik melalui kebijakan satu peta (one map policy).