logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPN Palopo Diminta Hentikan...
Iklan

PN Palopo Diminta Hentikan Pemeriksaan Wartawan Asrul

Majelis hakim PN Palopo, Sulawesi Selatan, diminta menghentikan sidang pemeriksaan wartawan beritanews.com, Muhammad Asrul. Asrul dianggap dikriminalisasi atas berita yang dia buat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VLnqgy9z4kf6B-Gcsod9znKfVwc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210314RAM-Vaksinasi-IV_1615722897.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ilustrasi. Sejumlah wartawan meliput kegiatan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang sedang memberikan pernyataan pers seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi di RSUD Sumsel Siti Fatimah, Palembang, Minggu (14/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, diminta menghentikan sidang pemeriksaan wartawan beritanews.com, Muhammad Asrul. Asrul dianggap dikriminalisasi atas berita yang dia buat dengan pasal penyiaran berita bohong. Perkara itu seharusnya ditangani melalui sengketa pers di Dewan Pers.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kasus yang menimpa Muhammad Asrul, wartawan media daring beritanews.com, adalah bentuk kriminalisasi. Asrul saat ini sedang menjalani sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp atas dugaan penyebaran berita bohong yang didakwakan kepadanya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan