logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Saat Pandemi Covid-19,...
Iklan

Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Bekas Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Terungkap menerima ”fee” Rp 32,482 Miliar dalam pengadaan bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19, bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara. Korupsi pada masa pandemi jadi faktor pemberat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zu5-FLiI6zzo7JHEdQBAJQ-clbQ=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fphoto_2021-07-28_14-57-36_1627459241.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang tuntutan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari juga diminta membayar denda uang pengganti Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa mempertimbangkan unsur pemberat, yaitu korupsi dilakukan saat kondisi darurat pandemi.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi Z, Mohamad Nur Azis, Dian Hamisena, Yosi Andika Herlambang, Masmudi, dan Bagus Dwi Arianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/7/2021). Adapun terdakwa Juliari, didampingi kuasa hukumnya, mengikuti persidangan secara daring dari Gedung KPK. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan