logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTim 75 Akan Berikan Bukti ke...
Iklan

Tim 75 Akan Berikan Bukti ke Dewan Pengawas KPK

Keputusan Dewan Pengawas KPK tak akan melanjutkan aduan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK dalam tes wawasan kebangsaan ke sidang etik dipertanyakan. Sebab, Ombudsman RI justru menemukan malaadministrasi berlapis.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GsPdUecTHonlSGjwkGkEPP9iOww=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4b21d91e-b3f3-47a7-9c81-96eb1e260dc2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan kuasa hukumnya berfoto bersama seusai mengadu di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai didampingi kuasa hukumnya dari YLBHI, LBH Jakarta, dan LBH Muhammadiyah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen tes wawasan kebangsaan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tim 75 menghormati keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan tidak akan melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK ke sidang etik karena tidak cukup bukti. Namun, tim yang merupakan perwakilan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan itu akan membantu dengan memberikan bukti-bukti baru kepada Dewan Pengawas KPK.

Perwakilan Tim 75 KPK, Hotman Tambunan, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021), mengatakan, para pegawai KPK yang tak  memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan berharap, keputusan Dewan Pengawas itu betul-betul didasarkan pada perbedaan persepsi dan kurangnya bukti. โ€Ini berarti belum selesai karena mengatakan belum cukup bukti. Kami akan membantu Dewas untuk menyampaikan bukti-bukti baru. Apalagi ada temuan Ombudsman atas temuan-temuan maladministrasi,โ€ kata Hotman.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan