logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSembilan Pegawai KPK Tak Lolos...
Iklan

Sembilan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Permohonan Uji Materi UU KPK

Sembilan pegawai KPK memohon pencabutan uji materi UU No 19/2019 tentang KPK dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Para pegawai beralasan akan fokus pada upaya hukum lain.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti/Dian Dewi Purnamasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B3klfGLUMABpOv-wf5SaZ-NOXMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi terkait tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Kamis (22/7/2021), mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C yang mengatur tentang pengangkatan sebagai pegawai aparatur sipil negara atau ASN. Para pegawai tersebut beralasan ingin fokus pada upaya hukum lain yang juga tengah ditempuh.

โ€Terkait pencabutan, betul memang kami sampaikan. Mohon agar disetujui Yang Mulia, dengan alasan bahwa kami saat ini sedang menempuh beberapa proses hukum atau upaya hukum lain yang memang membutuhkan kepastian payung hukum,โ€ ujar salah satu pemohon, Rasamala Aritonang, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan