Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Dipertanyakan
Penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dibutuhkan komitmen dan kemauan politik pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Memperingati Hari Keadilan Internasional, 17 Juli, keberpihakan dan komitmen pemerintah kepada para korban kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masih dipertanyakan. Kendati pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat belum menujukkan kemajuan berarti.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, ketika dihubungi, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, peringatan Hari Keadilan Internasional sangat erat kaitannya dengan Statuta Roma. Statuta Roma adalah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia. Selain Statuta Roma, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.