Atasi Krisis Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, KY-MA Duduk Bersama
Krisis hakim agung ”ad hoc” tindak pidana korupsi diharapkan dapat segera teratasi. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus mencari jalan keluar agar bisa segera membuka rekrutmen hakim agung ”ad hoc” tipikor.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mengatasi masalah krisis hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Koordinasi itu diharapkan menghasilkan kebijakan yang tepat agar penanganan ratusan perkara korupsi tidak terganggu.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/7/2021), mengatakan, masalah krisis hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) karena ada empat hakim yang pensiun di akhir Juli ini sedang dibicarakan dengan MA. Koordinasi dilakukan agar ada kebijakan yang tepat sehingga penanganan ratusan perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) tidak terganggu.