logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บInstruksi Presiden No 9/2020...
Iklan

Instruksi Presiden No 9/2020 Bakal Diadopsi dalam RUU Otsus Papua

Kesepakatan untuk mengadopsi Inpres No 9/2020 dalam RUU Otsus Papua muncul dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan UU Otonomi Khusus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Oleh
IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3kCeq1Xripm7KyGIIUK-OXViB5M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F9fc2d2fd-c826-4bea-b5cd-81b1a750f430_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anak-anak bermain dan memancing ikan di dermaga Pasar Ikan Kaimana, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Sabtu (12/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat akan diadopsi dalam Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan upaya-upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Kesepakatan untuk mengadopsi Inpres No 9/2020 tersebut muncul dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan UU Otonomi Khusus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021). Hadir mewakili pemerintah, antara lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan