logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenkominfo: Tata Kelola Data...
Iklan

Menkominfo: Tata Kelola Data Pribadi Dapat Dilakukan Pejabat Eselon I

Kemenkominfo berkeyakinan pengawas pengelolaan data pribadi dapat dilakukan pejabat eselon I. Namun, masyarakat sipil dan DPR mendesak agar lembaga pengawas itu berdiri independen. Presiden pun diminta ikut mengatasinya.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5Awr4G_Uzq1W6GMZLCLok7kNnr8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F86d8ad3d-4460-43be-8c99-f1dbc2bb6473_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Seorang warga memainkan ponsel pintarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Keamanan data pribadi di dunia maya menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mengaku harus melakukan langkah-langkah mandiri untuk melindungi datanya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo berkeyakinan tata kelola data pribadi dapat dilakukan atau diawasi oleh pejabat setingkat eselon I. Sementara pihak DPR dan masyarakat sipil tetap meminta agar pengawas pengelola data pribadi harus independen, tidak berada di bawah pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (5/7/2021), menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih relevan dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan atau diawasi pejabat setingkat eselon I di kementeriannya. Hal ini dilakukan demi menjaga data pribadi masyarakat, kedaulatan negara, dan reseliensi bangsa.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan