Iklan
Tak Berhenti Melayani Publik
Pandemi Covid-19 telah mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Saat PPKM darurat diterapkan, pelayanan secara daring pun kembali menjadi tumpuan. Pelayanan publik tak boleh berhenti.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang tetap mengharuskan pelayanan publik berjalan prima. Termasuk di dalamnya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha.
Namun, dengan mobilitas masyarakat yang dibatasi, ditambah lagi kekhawatiran akan tertular Covid-19, bagaimana dokumen-dokumen itu tetap bisa diperoleh publik tanpa harus khawatir tertular Covid-19?