PELAYANAN PUBLIK
Tak Berhenti Melayani Publik
Pandemi Covid-19 telah mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Saat PPKM darurat diterapkan, pelayanan secara daring pun kembali menjadi tumpuan. Pelayanan publik tak boleh berhenti.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbce03c36-8893-4392-86d7-c610b0c51c71_jpg.jpg)
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor dengan mengenakan pakaian hazmat saat melakukan perekaman data KTP elektronik di rumah Suhanah (82), warga Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang tetap mengharuskan pelayanan publik berjalan prima. Termasuk di dalamnya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha.
Namun, dengan mobilitas masyarakat yang dibatasi, ditambah lagi kekhawatiran akan tertular Covid-19, bagaimana dokumen-dokumen itu tetap bisa diperoleh publik tanpa harus khawatir tertular Covid-19?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Tak Berhenti Melayani Publik ".
Baca Epaper Kompas