Revisi UU ITE
DPR dan Pemerintah Bisa Sama-sama Usung Revisi UU ITE
Terbuka kemungkinan bagi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk sama-sama mengusulkan revisi UU ITE sebagai inisiatif bersama kedua lembaga. Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan draf kajiannya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ff6d199bf-5de6-45df-be90-00ed6291190f_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Menko Polhukam memberikan penjelasan mengenai usulan revisi sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan itu merupakan hasil rekomendasi dari tim kajian UU ITE yang dibentuk Kemenko Polhukam. Perubahan pasal UU ITE yang diusulkan itu diharapkan mengatasi masalah multitafsir pasal karet serta penanganan yang diskriminatif dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa sama-sama menjadi inisiator revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi UU ITE itu pun sebenarnya telah masuk sebagai salah satu RUU di dalam daftar program legislasi nasional jangka panjang 2020-2024. Namun, pengusulnya adalah DPR.
Terbuka kemungkinan, baik bagi pemerintah maupun DPR sebagai pembentuk UU dapat sama-sama mengusulkan RUU ITE sebagai inisiatif bersama kedua lembaga karena pemerintah juga tengah menyiapkan draf kajiannya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dalam waktu dekat ini draf RUU ITE akan diusulkan pemerintah untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Artinya, pemerintah juga berinisiatif untuk mengajukan revisi UU ITE sebagai salah satu RUU prioritas tahun ini.