logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊProblem Politik dan...
Iklan

Problem Politik dan Pemerintahan dalam Otsus Papua Masih Terabaikan

Di luar isu peningkatan dana otonomi khusus Papua, pemekaran wilayah, serta redefinisi kewilayahan Papua, persoalan politik dan pemerintahan juga tidak kalah penting untuk dibahas dalam revisi UU Otsus Papua.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_TN-afNGSDqZvjoTo3hC0Nxilx0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F3a5911db-2d32-4b35-930c-60ccdb669678_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun (kiri) memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di luar berbagai persoalan terkait isu kesejahteraan, seperti peningkatan dana otonomi khusus Papua dan pemekaran wilayah serta redefinisi kewilayahan Papua, persoalan politik dan pemerintahan juga tidak kalah penting untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Otsus Papua. Akan tetapi, isu politik dan pemerintahan itu cenderung masih terabaikan dan belum menjadi fokus usulan revisi perbaikan dari pemerintah.

Dalam draf usulan pemerintah, hanya ada tiga pasal yang menjadi fokus revisi UU Otsus Papua, yakni Pasal 1 (redefinisi wilayah Papua), Pasal 34 (penambahan dana otsus), dan Pasal 76 (pemekaran wilayah).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan