KEBEBASAN BERPENDAPAT
Pedoman Ditetapkan, Implementasi UU ITE Diharap Tak Multitafsir Lagi
Pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi ditetapkan. Perbedaan pandangan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU tersebut diharap tak terjadi lagi.
![https://assetd.kompas.id/EtN0zjGGEZ6thkLv7ziqoc0xNAY=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-9.00.11-PM-2_1624456871.jpeg](https://assetd.kompas.id/EtN0zjGGEZ6thkLv7ziqoc0xNAY=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-9.00.11-PM-2_1624456871.jpeg)
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan pedoman implementasi pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya mencegah munculnya tafsir yang berbeda dalam proses penegakan hukum, keberadaan pedoman itu diharapkan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
Pedoman pelaksanaan UU ITE termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Penandatanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE itu disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Implementasi UU ITE Diharap Tak Multitafsir".
Baca Epaper Kompas