logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR Hanya Akan...
Iklan

LEGISLASI

Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial di RKUHP

”Kami hanya membahas pasal-pasal krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery soal RKUHP.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/zZkz6DWlCEAobA4aK2cHmY-J4ig=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7827971e-8845-41bc-bf7a-9995aec40305_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tim ahli penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyampaikan sosialisasi perubahan rancangan undang-undang, terutama pada 14 isu krusial yang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat, di Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal dan hanya akan membahas pasal-pasal yang krusial yang disosialisasikan oleh pemerintah saat membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pasal-pasal lain di luar itu tidak akan dibahas dalam pembahasan di DPR.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery, di Jakarta, Rabu (23/6/2021), mengatakan, hingga saat ini Komisi III belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait pembahasan lanjutan RKUHP. Pihaknya masih menunggu surat resmi sebelum membahasnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.