LEGISLASI
Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial di RKUHP
”Kami hanya membahas pasal-pasal krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery soal RKUHP.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7827971e-8845-41bc-bf7a-9995aec40305_jpg.jpg)
Tim ahli penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyampaikan sosialisasi perubahan rancangan undang-undang, terutama pada 14 isu krusial yang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal dan hanya akan membahas pasal-pasal yang krusial yang disosialisasikan oleh pemerintah saat membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Pasal-pasal lain di luar itu tidak akan dibahas dalam pembahasan di DPR.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery, di Jakarta, Rabu (23/6/2021), mengatakan, hingga saat ini Komisi III belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait pembahasan lanjutan RKUHP. Pihaknya masih menunggu surat resmi sebelum membahasnya.