logo Kompas.id
Politik & HukumPublik Gelisah karena Diskon...
Iklan

Publik Gelisah karena Diskon Vonis Jaksa Pinangki

Kejaksaan didorong mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki. Hukuman 4 tahun penjara untuk Pinangki dinilai terlalu ringan. MA juga perlu memberi perhatian dengan menunjuk hakim-hakim yang obyektif dan kredibel.

Oleh
Susana Rita
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xFSOQ_Ni7rYIAfo4IFJ21XDrf1Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe552820d-a5a8-4693-be5a-ec4a00f2fbcf_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung Joko Soegiarto Tjandra, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kegelisahan publik atas besarnya potongan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tecermin dari petisi daring Change.org perlu direspons lembaga terkait, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Kejaksaan didorong mengajukan kasasi atas putusan banding yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat itu.

Hingga Senin (21/6/2021) pukul 17.30, petisi daring yang dibuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan judul ”Hukuman Pinangki DIPOTONG 6 Tahun” itu telah ditandatangani 17.385 pengguna internet. Beberapa penanda tangan petisi menuliskan tanggapannya di kolom komentar.

Editor:
Antony Lee
Bagikan