Jaksa Penuntut Umum Belum Bersikap soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku baru menerima salinan putusan banding jaksa Pinangki pada 21 Juni 2021. Oleh karena itu, mereka belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan banding yang mendiskon hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Langkah hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat itu dinanti publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, ketika dihubungi, Senin (21/6/2021) malam, mengatakan, jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari. Sebab, putusan banding tersebut baru diterima jaksa penuntut umum pada hari Senin (21/6).