logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIni Alasan Pegawai KPK Cabut...
Iklan

Ini Alasan Pegawai KPK Cabut Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, yang merupakan salah satu pemohon uji materi, mengatakan, pegawai KPK memiliki dua alasan mencabut permohonan uji materi di MK. Berikut alasannya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GsPdUecTHonlSGjwkGkEPP9iOww=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4b21d91e-b3f3-47a7-9c81-96eb1e260dc2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan kuasa hukumnya berfoto bersama seusai mengadu di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/2002 tentang KPK mengenai alih status pegawai KPK telah dicabut. Pemohon beralasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 870/PUU-XVII/2019 bersifat mengikat untuk semua pihak.

Pada 2 Juni, sembilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/2002 tentang KPK. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam uji materi tersebut, perwakilan pegawai KPK membawa 28 bukti.

Editor:
Antony Lee
Bagikan