logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHukuman Pinangki Dipangkas,...
Iklan

Hukuman Pinangki Dipangkas, Penuntut Umum Layak Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan hukuman hingga 60 persen itu dinilai tidak adil sehingga jaksa penuntut umum layak mengajukan kasasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qS2cq6LQIMhwdvM9UZB5FEvXg2g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fcfdc3232-3560-47ec-801b-ab7473c3e66b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Agenda persidangan pada hari itu ialah pemeriksaan sejumlah saksi. Pinangki diduga menerima hadiah sebesar  500.000 dollar AS atau Rp 7 milliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Jaksa penuntut umum dinilai sudah seharusnya mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari. Kasus itu dinilai sangat serius karena dilakukan oleh penegak hukum, sementara hukuman justru dipotong menjadi dua per lima dari putusan di tingkat pertama.

Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan