logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAtasi Kecenderungan...
Iklan

Atasi Kecenderungan Overkriminalisasi dalam Pembuatan Regulasi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah disahkan, KUHP diharapkan bisa menjadi utama dalam perumusan delik ataupun ancaman pidana.

Oleh
Susana Rita/Iqbal Basyari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaOKt0ZIGJ0Yd1GlEY7yIf4tmas=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-22-at-13.04.05_1624341882.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima prosiding Hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 secara virtual, Selasa (22/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mencantumkan ketentuan pidana ataupun membuat delik pidana baru di dalam hampir setiap produk peraturan perundangan telah menghasilkan fenomena overkriminalisasi. Untuk itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana nasional sebagai kodifikasi hukum pidana, yang kini rancangannya akan kembali dibahas pemerintah dan DPR, harus dijadikan pedoman utama dalam perumusan delik ataupun ancaman pidana ke depan.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Riset Pengembangan Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, saat menyerahkan hasil prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (22/6/2021), secara daring. Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 diselenggarakan atas kerja sama empat perguruan tinggi yang diikuti oleh 26 panelis untuk membahas draf RKUHP versi tahun 2019.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan