logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Penghinaan Lembaga...
Iklan

Pasal Penghinaan Lembaga Negara Tak Mengekang Demokrasi

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakinkan keberadaan pasal penghinaan lembaga negara di RKUHP tak akan mengekang hak berdemokrasi. Karena itu, ia meminta tak ada reaksi berlebihan terhadap keberadaan pasal itu.

Oleh
IQBAL BASYARI/RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SbesNER02auIBEJJf1GwHpP7nB4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fd1a93032-23cb-46c5-a959-afa13388c98f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menilai kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP akan digunakan secara represif terlalu berlebihan. Lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat selama ini selalu menerima kritik dan tidak melaporkan ke kepolisian.

Di RKUHP setidaknya ada dua pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Dalam Pasal 353 Ayat 1 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan