logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บWarga di Zona Merah Tetap...
Iklan

Warga di Zona Merah Tetap Bekerja, Belajar, dan Ibadah dari Rumah

Pengetatan protokol kesehatan, termasuk percepatan vaksinasi, diperlukan karena banyaknya varian Delta pada spesimen pasien Covid-19 di Kudus, DKI, dan Bangkalan. Pembatasan kegiatan pun ikut diperketat.

Oleh
Nina Susilo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nb2oPCYWfA1epwHkLXQe0Ya9c50=/1024x599/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FScreen-Shot-2021-06-14-at-17.30.11_1623666657.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN RESMI SEKRETARIAT PRESIDEN DI KANAL YOUTUBE

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers secara daring seusai rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah menetapkan kecamatan-kecamatan zona merah tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sama sekali. Warga yang bekerja dari kantor juga dikurangi menjadi 25 persen saja. Warga di zona-zona merah juga diminta tetap beribadah dari rumah, tidak di tempat ibadah.

Pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini dilakukan untuk zona-zona merah, seperti Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Jawa Timur, dan Jakarta. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/6/2021) siang.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan