logo Kompas.id
Politik & HukumPimpinan KPK Diminta Penuhi...
Iklan

Pimpinan KPK Diminta Penuhi Panggilan Komnas HAM

Polemik penggunaan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN masih berlanjut. Komnas HAM terus menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes yang menjadi dasar memberhentikan 51 pegawai KPK.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN/ IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KY8M1PlDZnGWVYSZur485L_7_Ts=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-14-at-6.40.02-PM_1623670835.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Audiensi perwakilan Guru Besar Antikorupsi dengan Komnas Ham bertajuk ”Pemberian Pandangan dan Sikap Para Guru Besar Terkait TWK Pegawai KPK”, Senin (14/6/2021), yang berlangsung luring dan daring.

JAKARTA, KOMPAS — Tes wawasan kebangsaan yang dijadikan salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi  aparatur sipil negara dinilai bermasalah secara hukum.  Karena itu, sejumlah Guru Besar Antikorupsi meminta pimpinan KPK memenuhi panggilan kedua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tengah mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.

”Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi mendesak pimpinan KPK memenuhi panggilan kedua Komnas HAM, esok hari,” kata Azyumardi Azra, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam audiensi virtual dengan Komnas HAM, Senin (14/6/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan