KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sampai saat ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar alias RHI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Rudi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 152,5 miliar tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/6/2021), mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan Rudi sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2021. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.