logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetapkan Tersangka Baru...
Iklan

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sampai saat ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/21yJxavE3Pjhqu7xDrCpriy2Qq4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fafe726bc-7bf6-47bb-91a3-7fe382226473_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Utama (nonaktif) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Gedung KPK, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Yoory ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar alias RHI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Rudi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 152,5 miliar tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/6/2021), mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan Rudi sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2021. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan