logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDirugikan Kasus Bantuan...
Iklan

Dirugikan Kasus Bantuan Sosial, Warga Akan Gugat Ganti Rugi

Sejumlah warga penerima bantuan paket sembako untuk Covid-19 berencana menggugat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara secara perdata. Mereka merasa dirugikan akibat praktik korupsi yang dilakukan Juliari.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZePF1C_cZynXewIhnfUIHstH4NE=/1024x544/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FScreen-Shot-2021-06-13-at-12.03.38_1623578276.png
Kompas

Jumpa pers tim advokasi korban perkara bantuan sosial paket sembako dari beberapa lembaga masyarakat sipil, Minggu (13/6/2021) secara daring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat yang merasa dirugikan atas terjadinya perkara dugaan suap dana bantuan sosial paket sembako untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2020 berencana menggugat bekas Menteri Sosial Juliari Batubara secara perdata. Gugatan tersebut akan dimohonkan untuk turut diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidananya.

Tim advokasi korban perkara bantuan sosial paket sembako dari Komisi untuk Orang Hilang untuk Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy, dalam jumpa pers, Minggu (13/6/2021), mengatakan, tim advokasi korban bansos yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil membuka pos pengaduan antara 21 Maret dan 4 April 2021. Dari pendalaman terhadap data dan pengaduan masyarakat, terdapat 18 penerima bansos yang akan melakukan gugatan ganti kerugian.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan