Bahas Inklusif Isu Krusial
Di kalangan DPR, ada berbagai sikap mengenai RKUHP. Ada yang berharap draf RUU tak perlu dibahas ulang sejak awal karena pada periode sebelumnya telah dibahas. Ada pula yang ingin isu krusial dibahas parsial.
JAKARTA, KOMPAS - Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan lebih inklusif dan menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat. Ruang pembahasan isu krusial di RKUHP saat RUU ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 juga perlu dibuka lebar dengan tetap memperhatikan masukan masyarakat.
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pekan lalu, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, sosialisasi ulang RKUHP sudah dilaksanakan di 11 kota besar di Tanah Air. Sosialisasi diikuti pemda, polda, akademisi, masyarakat adat, dan lembaga swadaya masyarakat. Anggota Komisi III juga dilibatkan dalam sosialisasi di empat kota, yaitu Ambon, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Sosialisasi terakhir akan dilakukan di Jakarta, Senin (14/6/2021).