Peradilan Independen untuk Cegah Penyalahgunaan Pasal Penghinaan Presiden
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan KUHP di satu sisi dikhawatirkan bisa digunakan membungkam kritik. Di sisi lain, pasal ini dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal.
JAKARTA, KOMPAS β Beragam rumusan pasal penghinaan Presiden dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana dinilai tidak dapat menutup celah pembungkaman kritik dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, dibutuhkan peradilan yang independen untuk menjamin penafsiran hakim dalam membedakan kritik dan penghinaan selalu obyektif.
Aturan tentang penghinaan terhadap Presiden tertera dalam Pasal 217, 218, 219, dan 220 draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah telah menyerahkan dan mengusulkan draf tersebut untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada awal Juni.