logo Kompas.id
Politik & HukumKetua KPK Kembali Dilaporkan...
Iklan

Ketua KPK Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Ia diduga melanggar kode etik karena memperoleh diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_zHfc7cKwUslOxZFgAdcCz34YQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F553bdeb9-c8ff-478a-8d00-d58ba09a5c2e_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi  di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Ia diduga melanggar kode etik karena memperoleh diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas telah memutus bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK kepada Firli dengan sanksi ringan. Saat itu, Dewan Pengawas menyatakan, Firli terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 (Kompas, 25/9/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan