logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJika Pimpinan KPK Tak Hadir...
Iklan

Jika Pimpinan KPK Tak Hadir Lagi, Komnas HAM Tetap Keluarkan Rekomendasi

Komnas HAM melayangkan panggilan kedua sekaligus yang terakhir bagi pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK. Jika tak hadir lagi, Komnas HAM tetap akan mengeluarkan rekomendasi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W4-zLqnqrOmez-cjbtpz3SZ7YpA=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-09-at-21.23.02_1623248675.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menggelar jumpa pers terkait polemik kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Terhadap panggilan ini, Komnas HAM berharap pimpinan KPK dapat memanfaatkannya sebagai ruang klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK tak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021). Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021). Dalam surat itu, pimpinan KPK ingin meminta penjelasan terlebih dahulu soal bagian mana yang dianggap pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan