logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTak Penuhi Panggilan, Komnas...
Iklan

Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Beri Kesempatan Kedua kepada KPK

Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas HAM akan melayangkan surat kedua ke KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/00dtJ7_b0c1cbgmPyK8GFUHiCIA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F758261f1-be9a-4faf-a776-a9bcb15462e8_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) didampingi komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan setelah tidak memenuhi panggilan pertama. Komnas HAM menegaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, aturan, atau tindakan lembaga lain sesuai standar dan norma HAM.

Pada Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Surat permintaan keterangan terhadap pimpinan KPK tersebut sudah dikirimkan Komnas HAM sejak pekan lalu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan