Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Beri Kesempatan Kedua kepada KPK
Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas HAM akan melayangkan surat kedua ke KPK.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan setelah tidak memenuhi panggilan pertama. Komnas HAM menegaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, aturan, atau tindakan lembaga lain sesuai standar dan norma HAM.
Pada Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Surat permintaan keterangan terhadap pimpinan KPK tersebut sudah dikirimkan Komnas HAM sejak pekan lalu.