Surat Keputusan Bersama Belum Cukup, Elsam: Rombak Total UU ITE
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung dinilai belum cukup untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran UU ITE. Elsam mendorong agar UU ITE dirombak total.
JAKARTA,KOMPAS β Pemerintah telah selesai menyusun draf Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung yang akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menilai hal itu belum cukup. Mereka mendorong agar UU ITE dirombak total.
Ketua Tim Kajian UU ITE Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo dalam telekonferensi media, Jumat (21/5/2021), mengatakan, Kemenko Polhukam telah menggelar rapat bersama Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Kasus UU ITE pada Kamis (20/5/2021).