Pelanggaran HAM
Komnas HAM Berharap Komitmen Presiden
Pemerintah dinilai tak serius dalam menuntaskan kasus HAM berat. Komitmen Presiden dibutuhkan karena penyelesaian kasus HAM tidak hanya persoalan prosedural antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Salah satu keluarga korban tragedi Mei 1998, Ruyati, membubuhkan tanda tangan di mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5). Peresmian mural tersebut bertujuan mengingatkan kepada pemerintah terkait penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat dan sebuah gerakan melawan lupa melalui peresmian Mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengharapkan komitmen Presiden untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Ini karena penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM berat tersebut dinilai bukan semata persoalan teknis prosedural antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Selasa (18/5/2021), mengatakan, salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang paling mungkin diselesaikan adalah kasus Paniai pada tahun 2014. Komnas HAM pun telah mengajukan berkas kasus Paniai kepada Kejaksaan Agung, awal tahun 2020.