logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMeramal Masa Depan Wadah...
Iklan

Meramal Masa Depan Wadah Pegawai KPK

Sebagian dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan merupakan para aktivis wadah pegawai. Karena itu muncul pertanyaan, apakah tes merupakan upaya memberangus wadah pegawai KPK?

Oleh
Nikolaus Harbowo/Susana Rita
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JEtdn_wlyNmPusf4E5HpPA_fGZo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa437fdd4-883b-4c8e-9790-f6a994381e2b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa topeng Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka antara lain mengundang Firli Bahuri untuk mengikuti tes wawasan antikorupsi. Selain itu mereka juga menyikapi dengan kritis pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai tidak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.

Surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 menjadi keputusan resmi lembaga untuk menindaklanjuti tidak lolosnya 75 pegawai dalam tes wawasan kebangsaan yang merupakan syarat alih status menjadi aparatur sipil negara. Melalui surat tertanggal 7 Mei 2021 tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta pegawai yang tak memenuhi syarat menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Sebagian  pegawai KPK yang dibebastugaskan oleh pimpinan KPK itu merupakan pengurus inti serta mantan pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.  Ketua WP saat ini, Yudi Purnomo, misalnya, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan. Ada juga nama-nama, seperti Harun Al-Rasyid yang merupakan Wakil Ketua WP KPK serta Farid Andhika (sekretaris jenderal), Praswad Nugraha (kepala bidang advokasi), dan Novariza (kepala bidang organisasi).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan