logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahfud: Presiden Minta...
Iklan

Mahfud: Presiden Minta Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat Tetap Diselesaikan

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Kejagung diperintahkan untuk menyelesaikan penyidikan sebagai tumpuan penegakan hukum pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden, kata Mahfud, ingin kasus itu diselesaikan komprehensif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N4gAf52pFY2vH3rjAGW0CgMrPNw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F738e569e-8150-4434-aff0-56dcb3bd479a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS  β€” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Presiden Joko Widodo meminta agar aparat penegak hukum menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat semaksimal mungkin. Sebagai aktor kunci penyelesaian kasus HAM berat, Jaksa Agung diperintahkan untuk tetap memproses hukum kasus yang menjadi beban sejarah tersebut.

Mahfud MD saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/5/2021), menuturkan pihaknya memang telah memanggil Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk membahas penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM berat. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kemenko Polhukam sekitar bulan April 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan