MA Batalkan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendagri Tunggu Salinan Putusan
Mahkamah Agung menyatakan surat keputusan bersama tiga menteri bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Oleh karena itu, MA memerintahkan SKB terkait seragam sekolah tersebut dicabut.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. MA menilai SKB itu bertentangan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
Berdasarkan laman resmi MA, majelis hakim memutus perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu pada 3 Mei 2021. Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin.