Benahi Aturan Pencalonan di Pilkada untuk Cegah Kasus Orient Terulang
Syarat pencalonan di pilkada perlu ditambah surat pernyataan dari calon bahwa mereka berkewarganegaraan Indonesia. Selain aturan yang perlu diubah, sinergi antarinstansi penting untuk mencegah kasus Orient terulang.
JAKARTA, KOMPAS β Lolosnya warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum. Peraturan mengenai pencalonan kepala daerah perlu direvisi untuk mencegah warga negara asing kembali mengikuti kontestasi seperti yang dilakukan Orient P Riwu Kore.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tidak secara spesifik mengantisipasi adanya warga negara asing yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.