Pasca-putusan MK, KPU Evaluasi PKPU Pencalonan Pilkada
KPU akan merevisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Sabu Raijua. Perlu ada penegasan syarat status kewarganegaraan calon dan verifikasi terhadapnya.
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, akan dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Hal ini dilakukan agar kejadian lolosnya warga negara asing sebagai calon kepala daerah tidak kembali terulang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat (16/4/2021), mengatakan, KPU akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua yang mendiskualifikasi pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. Jika dalam evaluasi ditemukan ada permasalahan dalam implementasinya, PKPU Nomor 1 tentang Pencalonan Pilkada akan direvisi.