logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDi Balik Terbitnya Keputusan...
Iklan

Di Balik Terbitnya Keputusan Penghentian Penyidikan BLBI

Meski telah melalui kajian mendalam dan panjang, penghentian penyidikan KPK dalam kasus BLBI mendapat kritik tajam. Hal tersebut dinilai dapat berdampak pada citra buruk lembaga antikorupsi itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim, beberapa waktu lalu.

Tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk pertama kali pada pekan lalu. Selain proses kajiannya lama, KPK juga melibatkan ahli hukum pidana dari eksternal. Namun, pada akhirnya penerbitan SP3 itu berujung kritik dari masyarakat sipil. Langkah ini dinilai akan membuat citra KPK semakin memburuk.

Kamis (1/4/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih.

Editor:
susanarita
Bagikan