DPR Dorong Penyelesaian Non-Yudisial
DPR mendorong Komnas HAM mencari terobosan penyelesaian non yudisial, dan tak hanya pada jalur yudisial. Hal itu karena penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dinilai tak memadai karena banyak saksi yang meninggal.
JAKARTA, KOMPAS –Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat dinilai tidak memadai hanya dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan. Sejumlah kendala ditemui, salah satunya karena banyak saksi yang telah meninggal khusus untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 1990-an. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Komisi Nasional HAM untuk mencari terobosan penyelesaian yang lain, dan tidak hanya menggantungkan pada jalur yudisial.
Sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Selasa (6/4/2021) di Jakarta, memberi masukan agar Komnas HAM memikirkan juga jalur di luar yudisial dalam penuntasan kasus-kasus pelangaran HAM berat. Sebab, dalam beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 65, banyak pihak yang diduga terlibat, termasuk para korban juga telah meninggal dunia.