Kewenangan KPK Terbitkan SP3 Bertentangan dengan Putusan MK
Kewenangan penghentian penyidikan perkara korupsi yang dimiliki KPK sebaiknya ditinjau ulang. Sebab, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan, salah satunya untuk tawar-menawar perkara.
JAKARTA, KOMPAS โ Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara korupsi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan itu berpotensi disalahgunakan seperti untuk negosiasi atau tawar-menawar penghentian perkara. Oleh karena itu, kewenangan penghentian penyidikan sebaiknya dibatalkan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan yang ada dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 2004 lalu. Pasal tersebut menyebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan atas perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.