logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKebutuhan Anggaran untuk...
Iklan

Kebutuhan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Dipetakan

KPU mengkaji kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang di sejumlah pilkada. Selain itu, ada tiga hal lain yang juga dipersiapkan KPU.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/FABIO M LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RMGMIGOHnAoShLjVXPmLa2SUoBc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fe0fccbe9-bb1e-45f9-be4f-282ff07a3e4c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Surat suara yang disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (13/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan pemungutan suara ulang. Atas putusan tersebut, KPU kini tengah membahas secara komprehensif terkait kesiapan berbagai aspek, termasuk kesiapan anggaran.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/3/2021), mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan sejumlah KPU provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan MK terkait rencana pemungutan suara ulang (PSU).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan