Iklan
Kebutuhan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Dipetakan
KPU mengkaji kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang di sejumlah pilkada. Selain itu, ada tiga hal lain yang juga dipersiapkan KPU.
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan pemungutan suara ulang. Atas putusan tersebut, KPU kini tengah membahas secara komprehensif terkait kesiapan berbagai aspek, termasuk kesiapan anggaran.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/3/2021), mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan sejumlah KPU provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan MK terkait rencana pemungutan suara ulang (PSU).