Jadikan Mediasi sebagai Jalan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Nilai-nilai musyawarah di masyarakat mestinya mendorong mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik dan sengketa. Namun, jalan mediasi menjumpai banyak kendala sehingga putusan pengadilan tetap jadi tumpuan.
JAKARTA, KOMPAS โ Mediasi dinilai menjadi cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa atau konflik khususnya terkait pertanahan. Terlebih proses penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya terkait musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi mengatakan, sistem hukum di Indonesia telah mengenal arbitrase sejam zaman kolonial Belanda meski biasanya dipraktikkan dalam bidang bisnis. Adapun mediasi berkembang di Indonesia sejak 1990-an. MA lantas berupaya membangun proses mediasi yang terintegrasi dengan pengadilan melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang diperbarui Perma No 1/2008 dan terakhir diperbarui melalui Perma No 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.