logo Kompas.id
Politik & HukumWakil Menkumham: Sejumlah...
Iklan

Wakil Menkumham: Sejumlah Ketentuan Pidana di UU ITE Akan Dimasukkan ke RUU KUHP

Semua ketentuan pidana di dalam UU ITE akan dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap menyosialisasikan RUU tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xUc224hYcx61fTgMSyBJcTkn5nA=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FScreenshot_20210310-210715_YouTube_1615385297.jpg
Kompas

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy dalam webinar bertajuk ”Revisi UU ITE”, yang diselenggarakan Peradi, Rabu (10/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE didapati tidak seragam dengan pasal-pasal yang dirujuk di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Alhasil, penerapan pasal-pasal di UU ITE kerap multitafsir.

Untuk menghindari multitafsir itu, pemerintah berencana memasukkan semua ketentuan pidana di UU ITE ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Pemerintah pun akan mendorong agar RUU tersebut dapat ditetapkan saat perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juni mendatang.

Editor:
susanarita
Bagikan