Keluarga Korban Semanggi Akan Ajukan Kasasi
Keluarga korban Semanggi I dan II kecewa atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS β Keluarga korban Semanggi I dan II merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta yang memenangkan upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada Selasa (2/3/2021), PTTUN Jakarta membatalkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Keputusan diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PTTUN yang diketuai oleh Sulistyo serta Dani Elpah dan Wenceslaus masing-masing duduk sebagai anggota.