logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemohon Minta MK Abaikan...
Iklan

Pemohon Minta MK Abaikan Syarat Formil karena Anggap Status WNA Orient Problem Fundamental

Dua pemohon sengketa Pilkada Sabu Raijua, NTT meminta majelis hakim MK mengesampingkan syarat formil pengajuan permohonan. Sebab, persoalan status warga negara AS bupati terpilih Orient dinilai amat fundamental.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pvk5AjffuMwF8Er-5YMs5n5z-P8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0dbd024e-1e09-43f1-8bef-7a8a5d4f24bf_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konsitusi Saldi Isra (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait dengan perkara perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jakarta, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan dua perkara perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/3/2021). Dua pemohon meminta hakim konstitusi memeriksa kebuntuan hukum terkait dengan status kewarganegaraan asing bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore.

Mereka berharap majelis hakim panel dapat mengesampingkan syarat formil pengajuan permohonan yang melampaui tenggat pengajuan serta tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih perolehan suara. Adapun majelis hakim panel yang memeriksa perkara itu diketuai Saldi Isra, dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih serta Suhartoyo.

Editor:
Antony Lee
Bagikan