logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKasus Orient Bergulir di...
Iklan

Kasus Orient Bergulir di Mahkamah Konstitusi

MK meregistrasi dua permohonan perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. MK diharapkan mengedepankan keadilan substantif karena putusannya dapat menyelesaikan persoalan kewarganegaraan asing bupati terpilih, Orient.

Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_BTSvh8c6fvG3DSHzVDFEXPtnzk=/1024x521/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb1a7f923-ea15-4000-99cd-16c0efefd9a1_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, Sabtu (6/2/2021)

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mahkamah Konstitusi meregistrasi dua permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Kementerian Dalam Negeri diharapkan tidak membuat keputusan pelantikan sebelum perkara tersebut diputuskan hakim konstitusi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyโ€™ari, di Jakarta, Jumat (26/2/2021), mengatakan, terdapat dua penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua perkara tersebut merupakan perselisihan hasil untuk Pilkada Sabu Raijua.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan