Tak Cukup Revisi, Moratorium Kasus Laporan Pelanggaran UU ITE
Revisi UU ITE penting karena pasal-pasal karet di dalamnya dinilai telah menggerus demokrasi. Namun, tak cukup hanya itu, polisi pun diminta melakukan moratorium penanganan kasus-kasus laporan pelanggaran UU ITE.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai telah melenceng dari tujuan awal. Undang-undang yang dibuat untuk memperkuat informasi dan transaksi elektronik itu justru berubah menjadi alat mengkriminalisasi. Imbasnya, demokrasi Indonesia kian menurun akibat kekhawatiran publik menyampaikan pendapatnya.
Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan, sejak 2016 hingga Februari 2020, untuk kasus-kasus yang dijerat dengan Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE menunjukkan tingkat penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan mencapai 88 persen (676 perkara).