logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPersoalan Krusial...
Iklan

Persoalan Krusial Penyelenggaraan Pemilu Tak Cukup Diatur lewat PKPU

Revisi UU Pemilu tetap dibutuhkan untuk mengatur persoalan-persoalan krusial pemilihan, seperti kewenangan DKPP, peradilan pemilu, dan hubungan KPU-Bawaslu. Hal-hal itu tak bisa diatur melalui peraturan KPU.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J2pdQs32gsvp0IMZpeMzfs3eDg8=/1024x693/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-16-at-16.58.35_1558001208.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Salah seorang pengunjuk rasa membacakan tuntutannya di depan Kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Sumbar, Kamis (16/5/2019). Massa menuntut transparansi pemilu dan pertanggungjawaban terhadap korban pemilu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah persoalan krusial di dalam penyelenggaraan pemilu tak cukup hanya diatur melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, tetapi harus selevel undang-undang. Persoalan-persoalan krusial itu harus diantisipasi agar tragedi pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi. Karena itu, rencana revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan bisa dilanjutkan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, di Jakarta, Selasa (9/2/2021), mengatakan, seharusnya kekuatan-kekuatan politik di DPR tak hanya bersepakat secara politis, tetapi DPR harus pula mendengar aspirasi penyelenggara pemilu. Jika revisi UU Pemilu tidak dilakukan dan pemilu serentak tetap digelar pada 2024, kejadian tragis pada Pemilu 2019 rentan terulang.

Editor:
susanarita
Bagikan