logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerlibat Tiga Kejahatan di...
Iklan

Terlibat Tiga Kejahatan di Kasus Joko Tjandra, Hakim Vonis Berat Pinangki

Vonis hakim atas jaksa Pinangki Sirna Malasari jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Pinangki terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cSDo6X_sA9j361vwBfIHFDm4d_M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210208_111500_1612793240.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta bagi jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ignatius Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Sunarso dan Moch Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan