Iklan
Terlibat Tiga Kejahatan di Kasus Joko Tjandra, Hakim Vonis Berat Pinangki
Vonis hakim atas jaksa Pinangki Sirna Malasari jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Pinangki terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta bagi jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ignatius Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Sunarso dan Moch Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.