Pelibatan Masyarakat dalam Mencegah Ekstremisme Diapresiasi
Pelibatan masyarakat dalam menangani ekstremisme berbasis kekerasan dalam Perpres No 7/2021 diapresiasi. Namun, sejumlah pihak mengingatkan implementasi peraturan itu tak mudah dan berpotensi menimbulkan masalah
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024. Dukungan dan pandangan kritis mewarnai terbitnya perpres. Namun, para pihak sepakat ekstremisme berbasis kekerasan harus diatasi.
Perpres yang ditetapkan pada 6 Januari 2021 itu mengatur koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk turut serta di dalam rencana aksi tersebut. Kerja sama dengan mitra masyarakat diatur secara detil, dan pelatihan-pelatihan disebutkan secara eksplisit di dalam lampiran Perpres. Rangkaian pelatihan antara lain melibatkan tokoh agama, penceramah, masyarakat, perempuan, dan kalangan pendidikan.